KONTAN.CO.ID - Mestinya, Rabu (6/9) kemarin adalah batas sepekan Presiden Joko Widodo meminta perundingan dengan PT Freeport Indonesia dirampungkan lantaran peringgi Freeport masih di Indonesia. Faktanya: perundingan dengan perusahaan Amerika Serikat itu masih tidak jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM belum menyelesaikan detail kesepakatan dalam perjanjian tertulis dengan PT Freepor Indonesia. Antara lain: perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), divestasi 51% sahham Freeport, masalah perpakakan, kewajiban pembangunan smelter hingga perpanjangan kontrak hingga 2041. Mirisnya, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN kini malah saling lempar tanggung jawab soal perundingan ini. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan ESDM sekarang ini tinggal menunggu hasil negosiasi divestasi saham 51% itu. "Kalau divestasi sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi bukan di kami lagi, kami hanya mendukung. Karena itu akan dimasukkan dalam laporan IUPK, keputusannya," terangnya di Gedung DPR, Rabu (6/9).
Bola panas Freeport masih terus mengelinding
KONTAN.CO.ID - Mestinya, Rabu (6/9) kemarin adalah batas sepekan Presiden Joko Widodo meminta perundingan dengan PT Freeport Indonesia dirampungkan lantaran peringgi Freeport masih di Indonesia. Faktanya: perundingan dengan perusahaan Amerika Serikat itu masih tidak jelas. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM belum menyelesaikan detail kesepakatan dalam perjanjian tertulis dengan PT Freepor Indonesia. Antara lain: perubahan status dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), divestasi 51% sahham Freeport, masalah perpakakan, kewajiban pembangunan smelter hingga perpanjangan kontrak hingga 2041. Mirisnya, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN kini malah saling lempar tanggung jawab soal perundingan ini. Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan ESDM sekarang ini tinggal menunggu hasil negosiasi divestasi saham 51% itu. "Kalau divestasi sesuai arahan Presiden (Joko Widodo) yang menangani adalah Kementerian BUMN. Jadi bukan di kami lagi, kami hanya mendukung. Karena itu akan dimasukkan dalam laporan IUPK, keputusannya," terangnya di Gedung DPR, Rabu (6/9).