Bola panas kasus suap PDT menggelinding ke DPR



JAKARTA. Mantan asisten Tenaga Ahli Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Aditya Akbar Siregar mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai staf DPR bernama Anjas. Uang tersebut, kata Aditya ia terima dari pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut.

"Rp 6 miliar yang saya terima. Untuk dikasih ke Anjas staf DPR itu," kata Aditya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek talud di Kementerian PDT tahun 2014 dengan terdakwa Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9).

Lebih lanjut menurut Aditya, uang tersebut dia terima secara tiga tahap dari Teddi masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diterima Aditya dari Teddy guna membantu pengesahan anggaran proyek jalan di Biak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.  


Lebih lanjut kata Aditya, Anjas meminta imbalan 7% dari uang yang diberikan tersebut. Namun dirinya mengaku tak mendapatkan sepeser pun atas perbantuan terhadap Teddi tersebut. Adit mengaku mempercayai Anjas dapat mengurus permintaan Teddi lantaran Anjas diyakininya sebagai staf DPR. Apalagi kata Aditya, dirinya pernah diperkenalkan Anjas kepada salah satu anggota Komisi I DPR bernama Syaifullah Tamliha.

"Karena saya lihat dia ketemu sama Syaifullah Tamliha, salah satu anggota DPR, saya langsung percaya," ucap dia.

Kendati demikian, Aditya merasa tertipu lantaran anggaran proyek tersebut tak juga masuk dalam APBNP 2014. Aditya mengaku dibantu dengan istri Teddi untuk menagih uang Rp 6 miliar yang telah diberikan tersebut. Menurut Aditya, uang sebesar Rp 1,24 miliar berhasil ia tagih dan dikembalikan ke Teddi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto