JAKARTA. Mantan asisten Tenaga Ahli Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Aditya Akbar Siregar mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai staf DPR bernama Anjas. Uang tersebut, kata Aditya ia terima dari pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut. "Rp 6 miliar yang saya terima. Untuk dikasih ke Anjas staf DPR itu," kata Aditya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek talud di Kementerian PDT tahun 2014 dengan terdakwa Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9). Lebih lanjut menurut Aditya, uang tersebut dia terima secara tiga tahap dari Teddi masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diterima Aditya dari Teddy guna membantu pengesahan anggaran proyek jalan di Biak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.
Bola panas kasus suap PDT menggelinding ke DPR
JAKARTA. Mantan asisten Tenaga Ahli Deputi V Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) Aditya Akbar Siregar mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp 6 miliar kepada orang yang mengaku sebagai staf DPR bernama Anjas. Uang tersebut, kata Aditya ia terima dari pengusaha asal Sorong, Teddi Renyut. "Rp 6 miliar yang saya terima. Untuk dikasih ke Anjas staf DPR itu," kata Aditya saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap terkait proyek talud di Kementerian PDT tahun 2014 dengan terdakwa Teddi di Pengadilan Tindak Pidana Kourpsi (Tipikor), Jakarta, Senin (15/9). Lebih lanjut menurut Aditya, uang tersebut dia terima secara tiga tahap dari Teddi masing-masing sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut diterima Aditya dari Teddy guna membantu pengesahan anggaran proyek jalan di Biak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2014.