KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menebar insentif perpajakan bagi enam pemegang izin usaha tambang mineral. Insentif itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pertambangan Mineral (Harian KONTAN, 3 Oktober 2017). Ada enam pihak yang diatur dalam aturan tersebut. Yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral, IUP Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral, Kontrak Karya (KK), pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral, perpanjangan dari pemegang KK yang berakhir sebagai kelanjutan operasi, serta pemegang KK Mineral yang belum berakhir kontraknya dan berubah bentuk menjadi IUPK Mineral. Terkesan, banyak pihak yang mendapat insentif. Tapi sumber KONTAN membisikkan, RPP itu khusus dibuat untuk insentif Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara. "RPP ini salah satu poin perundingan," ungkapnya, Selasa (3/10).
Bola salju insentif pajak Freeport
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menebar insentif perpajakan bagi enam pemegang izin usaha tambang mineral. Insentif itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Perlakuan Perpajakan dan atau Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi Pertambangan Mineral (Harian KONTAN, 3 Oktober 2017). Ada enam pihak yang diatur dalam aturan tersebut. Yakni pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mineral, IUP Khusus (IUPK), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Mineral, Kontrak Karya (KK), pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral, perpanjangan dari pemegang KK yang berakhir sebagai kelanjutan operasi, serta pemegang KK Mineral yang belum berakhir kontraknya dan berubah bentuk menjadi IUPK Mineral. Terkesan, banyak pihak yang mendapat insentif. Tapi sumber KONTAN membisikkan, RPP itu khusus dibuat untuk insentif Freeport Indonesia dan Amman Mineral Nusa Tenggara. "RPP ini salah satu poin perundingan," ungkapnya, Selasa (3/10).