KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Ojol boleh kembali beroperasi karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020. Sebelumnya ojol hanya boleh membawa barang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol boleh beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020). Baca Juga: Boleh bawa penumpang lagi, Dishub DKI Jakarta susun protokol khusus untuk ojek online
Boleh bawa penumpang lagi, pengemudi ojol berharap dapat meningkatkan pendapatan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengizinkan ojek online (ojol) kembali mengangkut penumpang mulai 8 Juni 2020. Ojol boleh kembali beroperasi karena Jakarta memasuki masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I hingga akhir Juni 2020. Sebelumnya ojol hanya boleh membawa barang. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, ojol boleh beroperasi dengan menerapkan protokol pencegahan Covid-19. "Kendaraan non-umum seperti ojek dan mobil itu bisa beroperasi dengan protokol Covid-19," ujar Anies dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6/2020). Baca Juga: Boleh bawa penumpang lagi, Dishub DKI Jakarta susun protokol khusus untuk ojek online