JAKARTA. Partai politik yang lolos verifikasi faktual dan tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 diperbolehkan berkampanye sejak 11 Januari 2013. Namun, 10 partai politik yang merupakan peserta pemilu itu belum diperbolehkan memasang iklan di media massa dengan tujuan kampanye. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, sampai dengan 21 hari sebelum masa tenang, seluruh aktivitas kampanye yang menyangkut rapat terbuka dan iklan media massa tidak diperbolehkan. Meski begitu, Sigit mengaku, saat ini ada kampanye pengecualian, seperti kampanye tertutup, tatap muka, brosur, stiker, baliho dan juga poster. Perlu diketahui, belakangan ini banyak kampanye yang digalang partai politik di media massa, terutama televisi.
Boleh kampanye tapi tidak di media massa
JAKARTA. Partai politik yang lolos verifikasi faktual dan tercatat sebagai peserta Pemilihan Umum 2014 diperbolehkan berkampanye sejak 11 Januari 2013. Namun, 10 partai politik yang merupakan peserta pemilu itu belum diperbolehkan memasang iklan di media massa dengan tujuan kampanye. Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sigit Pamungkas mengatakan, sampai dengan 21 hari sebelum masa tenang, seluruh aktivitas kampanye yang menyangkut rapat terbuka dan iklan media massa tidak diperbolehkan. Meski begitu, Sigit mengaku, saat ini ada kampanye pengecualian, seperti kampanye tertutup, tatap muka, brosur, stiker, baliho dan juga poster. Perlu diketahui, belakangan ini banyak kampanye yang digalang partai politik di media massa, terutama televisi.