JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tiga cara penandaan pada lembaran surat suara dalam pemilu 2009. Tiga cara tersebut adalah mencontreng (v), mencoblos, serta memberikan tanda silang (x). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Syamsul Bachri, Rabu (4/1). "Ketiga pilihan tersebut lebih umum dan dapat diterima masyarakat," katanya. Sebelumnya, KPU memang akan merevisi peraturan penandaan setelah mengevaluasi hasil simulasi pencoblosan pemungutan pemilihan umum yang telah digelar di beberapa daerah. Antara lain, di Banten, Surabaya, Aceh, Papua, Bali dan Jakarta. Pada simulasi tersebut, banyak juga pemilih yang mencontreng dengan cara melingkari dan memberikan bermacam penandaan. "tiga cara penandaan itu sudah tepat, kalau melingkari kurang umum," imbuh Syamsul. Jadi, apabila pada lembaran surat suara ditemukan penandaan selain contreng, seperti tanda silang atau mencoblos pada satu kolom nama partai atau caleg, maka tetap dianggap sah.
Boleh Mencontreng, Mencoblos atau Menyilang
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memilih tiga cara penandaan pada lembaran surat suara dalam pemilu 2009. Tiga cara tersebut adalah mencontreng (v), mencoblos, serta memberikan tanda silang (x). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota KPU Syamsul Bachri, Rabu (4/1). "Ketiga pilihan tersebut lebih umum dan dapat diterima masyarakat," katanya. Sebelumnya, KPU memang akan merevisi peraturan penandaan setelah mengevaluasi hasil simulasi pencoblosan pemungutan pemilihan umum yang telah digelar di beberapa daerah. Antara lain, di Banten, Surabaya, Aceh, Papua, Bali dan Jakarta. Pada simulasi tersebut, banyak juga pemilih yang mencontreng dengan cara melingkari dan memberikan bermacam penandaan. "tiga cara penandaan itu sudah tepat, kalau melingkari kurang umum," imbuh Syamsul. Jadi, apabila pada lembaran surat suara ditemukan penandaan selain contreng, seperti tanda silang atau mencoblos pada satu kolom nama partai atau caleg, maka tetap dianggap sah.