KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024, guru dari sekolah swasta boleh mengikuti seleksi. Hal itu ditegaskan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPAN-RB) Nomor 348 Tahun 2024. Kendati demikian, guru swasta yang ingin mendaftar seleksi PPPK 2024 harus mengetahui persyaratan yang ditetapkan. Sebab, khusus guru swasta, ada mekanisme tersendiri.
Syarat Pendaftaran PPPK Guru Swasta
Jadwal PPPK 2024
Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK 2024 bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga non ASN yang Terdata dalam Pangkalan Data (Database) BKN:- Pengumuman Seleksi: 30 September-19 Oktober 2024
- Pendaftaran Seleksi:1-20 Oktober 2024
- Seleksi Administrasi: 1 - 29 Oktober 2024
- Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 30 Oktober -1 November 2024
- Masa Sanggah (*): 2 - 4 November 2024
- Jawab Sanggah: 2 -6 November 2024
- Pengumuman Pasca Masa Sanggah (*): 5-11 November 2024
- Penarikan data final: 12-14 November 2024
- Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 15-25 November 2024
- Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 26 November- 1 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 2-19 Desember 2024
- Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 7-23 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (**): 24- 31 Desember 2024
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 10 -21 Desember 2024
- Integrasi Nilai Seleksi Kompetensi dan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (***): 13 - 28 Desember 2024
- Pengumuman Hasil Kelulusan (***): 24-31 Desember 2024
- Pengisian DRH NI PPPK: 1 - 31 Januari 2025
- Usul Penetapan NI PPPK: 1 - 28 Februari 2025