KONTAN.CO.ID - Ada aturan resmi mengenai pemberian nama pada anak di Indonesia. Sebagai orang tua, aturan ini harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika Anda bertanya, apakah boleh memasukkan angka dan karakter tanda baca di nama anak? Jawabannya adalah tidak boleh. Aturan mengenai pemberian nama ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan mengatur cara penulisan nama pada dokumen resmi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Aturan Pemberian Nama Anak
Pemerintah telah menyusun aturan pemberian nama anak agar semua pihak tidak mengalami kesulitan dalam pengurusan dokumen di masa depan. Aturan pemberian nama anak itu tercantum pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, larangan pencatatan nama pada dokumen kependudukan terdapat pada Pasal 5 ayat (3). Dilansir dari situs web Disdukcapil Kab. Buleleng, berikut adalah rincian aturannya:- Nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain. Termasuk menyingkat nama seperti Muhammad menjadi Muh atau Abdul yang disingkat menjadi Abd.
- Nama tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Nama yang tercatat harus berupa huruf latin tanpa tanda baca, misalnya tanda atau simbol apostrof (').
- Tidak diperbolehkan mencantumkan gelar pendidikan atau gelar keagamaan pada akta pencatatan sipil.
- Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia.
- Nama marga, famili, atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada dokumen kependudukan.
- Gelar pendidikan, adat, dan keagamaan dapat dicantumkan pada KK dan e-KTP yang penulisannya dapat disingkat.
- Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
- Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi.
- Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.