KONTAN.CO.ID - Penetapan tanggal 23 Januari 2023 sebagai cuti bersama Hari Raya Imlek ditanggapi beragam oleh masyarakat, khususnya pekerja. Cukup banyak pekerja yang belum memahami apakah cuti bersama boleh dipotong dari jatah cuti tahunan atau tidak. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Instagram resminya mengunggah penjelasan mengenai pertanyaan ini.
Upah pekerja yang ambil cuti bersama
Dalam surat edaran tersebut juga tercantum bahwa pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan. Tentu dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan perusahaan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan. Apakah pekerja yang tidak mengambil cuti bersama mendapatkan kompensasi seperti uang lembur? Pekerja atau buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang. Pekerja yang tetap bekerja saat cuti bersama akan mendapatkan hak upah seperti hari kerja biasa. Namun jika pekerja masuk atau bekerja melebihi waktu kerja, saat istirahat mingguan atau saat hari libur resmi, perusahaan wajib membayarkan uang lembur kepada pekerja tersebut.Daftar terbaru libur nasional dan cuti bersama 2023
Januari- 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
- 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 23 Januari: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 23 Maret: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April: Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 21, 24, 25, dan 26 April: Cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1444 Hijriah
- 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei: Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- 2 Juni: Cuti bersama Hari Raya Waisak
- 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
- 29 Juni: Hari Raya Iduladha 1444 Hijriah
- 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 Hijriah
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember: Hari Raya Natal
- 26 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal