KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta. Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).
Bolehkah PNS Pria Poligami? Ini Jawabannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pegawai negeri sipil (PNS) diizinkan berpoligami. Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Analis Hukum Ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta. Menurutnya, hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. "Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan," ujarnya dikutip dari situs resmi BKN, Selasa (30/5/2023).