KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membahas kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu. “Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4). Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.
Bolehkah THR tahun ini dicicil lagi? Berikut kata Kemenaker
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) masih membahas kebijakan pembayaran tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Kemenaker masih membuka opsi pembayaran THR dicicil akan kembali dilakukan pada tahun ini, dengan tujuan meringankan beban pelaku usaha. Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pihaknya tengah mengevaluasi terkait pelaksanaan pembayaran THR yang dicicil pelaku usaha pada tahun lalu. “Betul (pembayaran THR dicicil) masih kita pertimbangkan,” kata Anwar kepada Kompas.com, Rabu (17/4). Anwar menegaskan, THR merupakan hak yang seharusnya diterima oleh para buruh atau pekerja. Namun, melihat kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya akibat pandemi Covid-19, opsi THR dibayar dengan dicicil masih mungkin dilakukan.