MOMSMONEY.ID - Apakah boleh Non-Muslim menerima daging kurban di perayaan Idul Adha? Meski pertanyaan ini masih sering diperdebatkan, namun banyak ustadz hingga ulama setuju pendapat mengenai kepada siapa sajakah daging kurban harus dibagikan. Hukum berbagi daging kurban untuk Non-Muslim
Sebenarnya, tidak ada ketentuan khusus bahwa daging kurban harus dibagikan kepada Muslim saja. Utamanya, daging kurban harus dibagikan kepada faqir miskin atau tetangga yang non-Muslim sekalipun. Bahkan beberapa pendapat mengatakan bahwa tetangga yang kaya pun boleh diberi bagian daging kurban.
Baca Juga: 4 Tips Memasak Daging dengan Cara yang Sehat, Tak Takut Kolesterol Naik! Hal ini sesuai dengan kalam Allah pada QS Al Mumtahanah ayat ke-8 yang berbunyi: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60: 8).
Baca Juga: Tips Mengolah Daging Kurban Supaya Empuk, Salah Satunya Iris Berlawanan Arah Para Ulama hingga Ustadz berpendapat bahwa berbagi daging kurban untuk Non-Muslim diperbolehkan. Bahkan dikutip dari laman
Halal MUI, dikatakan bahwa berbagi hewan kurban kepada Non-Muslim tetap sah karena status hewan kurban ini sama seperti hadiah atau sedekah. Sementara itu MUI menegaskan bahwa pendapat yang melarang berbagi hewan kurban kepada Non-Muslim tidak ada dalil yang menguatkannya. Ajang Pererat Tali Silaturahmi Menyembelih hewan kurban di perayaan Idul Adha bukan hanya sebagai nilai ibadah saja, tapi juga sebagai ajang pererat tali silaturahmi antar saudara, tetangga, dan keluarga. Ini juga termasuk para Non-Muslim di dalamnya. MUI menghimbau Umat Muslim untuk berbagi daging kurban bukan hanya kepada sesama Umat Muslim, tapi juga kepada Non-Muslim agar tak ada kesenjangan dalam pergaulan, hingga tak ada yang merasa diasingkan.
Baca Juga: Moms, Ini 5 Makanan Penetralisir Usai Makan Daging Kambing saat Momen Kurban Berbagi kepada semua orang tanpa terkecuali adalah salah satu perwujudan ajaran Islam yang
Rahmatan lil Alamin. Hal ini jelas tertuang pada Quran Surah Al Anbiya ayat 107 yang berbunyi: “Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” Hal ini juga dipertegas oleh Ustadz Adi Hidayat yang dilansir dari
Bangka Tribunnews melalui kanal Youtube Qultum TV pada 14 Juli 2021 lalu.
Baca Juga: Tips Tepat Mengolah Daging Kambing Supaya Tak Bau dan Bikin Eneg Ustadz Adi Hidayat menegaskan bahwa berbagi daging kurban untuk Non-Muslim diperbolehkan. Bahkan ini dapat menjadi syiar cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi. “Boleh Anda berikan untuk Non Muslim. Sampaikan, bahkan sebagai syiar atas cinta, rasa berbagi, dan rasa toleransi,” ungkap UAH melalui
Bangka Tribunnews. Itulah pendapat dan hukum berbagi daging kurban untuk Non-Muslim yang dapat menjadi referensi bagi Anda yang ingin berbagi sambil mempererat tali silaturahmi antar-tetangga. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Raissa Yulianti