JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan tertulis bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Jumat (4/11). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengibaratkan sanksi tersebut seperti kartu kuning dalam permainan sepak bola. "Kartu kuning peringatan agar tidak mendapat kartu merah. Kalau kartu merah posisinya sudah diberhentikan," kata pria yang biasa disapa Soni ini, di Balai Kota, Senin (7/11). Menurut Soni, bolosnya PNS merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi. Karena ia menyatakan, hari Jumat PNS wajib masuk. "Kami instrusikan kalau perlu yang cuti tetap masuk, kok malah enggak masuk," ujar Soni.
Bolos 4 November, PNS DKI diberi "kartu kuning"
JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan tertulis bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Jumat (4/11). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengibaratkan sanksi tersebut seperti kartu kuning dalam permainan sepak bola. "Kartu kuning peringatan agar tidak mendapat kartu merah. Kalau kartu merah posisinya sudah diberhentikan," kata pria yang biasa disapa Soni ini, di Balai Kota, Senin (7/11). Menurut Soni, bolosnya PNS merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi. Karena ia menyatakan, hari Jumat PNS wajib masuk. "Kami instrusikan kalau perlu yang cuti tetap masuk, kok malah enggak masuk," ujar Soni.