Bolos 4 November, PNS DKI diberi "kartu kuning"



JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan sanksi peringatan tertulis bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang tidak masuk kerja tanpa keterangan pada Jumat (4/11). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengibaratkan sanksi tersebut seperti kartu kuning dalam permainan sepak bola.

"Kartu kuning peringatan agar tidak mendapat kartu merah. Kalau kartu merah posisinya sudah diberhentikan," kata pria yang biasa disapa Soni ini, di Balai Kota, Senin (7/11).

Menurut Soni, bolosnya PNS merupakan tindakan yang tidak patut dan layak diberi sanksi. Karena ia menyatakan, hari Jumat PNS wajib masuk. "Kami instrusikan kalau perlu yang cuti tetap masuk, kok malah enggak masuk," ujar Soni.


Pada awalnya, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta mencatat jumlah PNS yang membolos ada sekitar 14.677 orang. Namun, setelah diverifikasi, Soni menyebut jumlahnya hanya 6.212 orang.

Soni mengakui, sudah memerintahkan Kepala BKD DKI Jakarta Agus Suradika untuk mempercepat proses pemberian sanksi tersebut. Apabila dari 6.212 PNS ada yang sudah pernah mendapat teguran tertulis, Soni meminta agar ada peningkatan sanksi.

Menurut Soni, peningkatan sanksi disesuaikan dengan jenis kesalahan. Untuk PNS yang jumlah bolosnya pada tahun ini sudah lebih dari 25 kali, ia meminta agar sanksi yang diberikan berupa sanksi pemberhentian.

"Sanksinya ini (bolos pada 4 November) ringan saja. Tapi kalau ada kesalahan yang besar bisa penudaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, sampai pemberhentian," kata Soni.

Data BKD DKI Jakarta menunjukkan 6.212 PNS yang membolos pada 4 November didominasi empat instansi, yakni Dinas Pendidikan sebanyak 4.560 orang, diikuti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan 426 orang, Rumah sakit Umum Daerah Budi Asih 275 orang, dan Dinas Kesehatan 257 orang. (Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini