Bolos usai Lebaran, tunjangan PNS bakal dipotong



JAKARTA. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (DKI) Jakarta Agus Suradika mengatakan, tunjangan kerja daerah (TKD) akan dipotong bagi PNS yang bolos pada hari pertama setelah libur Lebaran.

Agus mengatakan, langkah itu merupakan sanksi bagi PNS yang tidak mematuhi imbauan.

"Paling sedikit (yang dipotong) TKD satu bulan, paling banyak tiga bulan, tergantung permasalahannya," ujar Agus kepada Kompas.com, Minggu (2/7).


Oleh karena itu, Agus mengingatkan PNS DKI tidak boleh bolos. PNS DKI juga tidak boleh mengambil cuti tambahan setelah libur Lebaran.

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengevaluasi kehadiran PNS.

"Nanti kami akan lakukan sidak melalui absen elektronik," ujar Agus.

Adapun, cuti Lebaran bagi PNS dimulai tanggal 23 Juni dilanjutkan 27 hingga 30 Juni. PNS DKI baru akan kembali masuk bekerja pada 3 Juli.

Dengan demikian, PNS DKI libur selama 10 hari. Artinya, Senin besok merupakan hari pertama PNS DKI aktif kembali setelah Lebaran.

Pada tahun-tahun sebelumnya, hari pertama setelah libur Lebaran diisi oleh acara halalbihalal antara PNS DKI dengan Gubernur DKI Jakarta yang kini dijabat Djarot Saiful Hidayat. (Jessi Carina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan