JAKARTA. Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta bakal kembali bekerja pada Senin (4/8). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan ribu PNS DKI akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk bekerja tanpa keterangan atau membolos. "Di DKI ini, rugi kalau membolos, bisa langsung dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya. Jadi, nanti ada sanksi ringan, sedang dan berat. Semua sanksi itu berhubungan dengan tunjangan," kata Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (3/8). Sanksi ringan dapat berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi secara lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.
Bolos usai libur, tunjangan PNS DKI bakal dipotong
JAKARTA. Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta bakal kembali bekerja pada Senin (4/8). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan ribu PNS DKI akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk bekerja tanpa keterangan atau membolos. "Di DKI ini, rugi kalau membolos, bisa langsung dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya. Jadi, nanti ada sanksi ringan, sedang dan berat. Semua sanksi itu berhubungan dengan tunjangan," kata Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (3/8). Sanksi ringan dapat berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi secara lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.