JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya keberatan dengan dua alat bukti yang ditemukan KPK yang menjadi dasar ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011. "Kita akan gugat ke MK. Ini serius ini, supaya jelas apa sebetulnya apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu," kata pengacara Bonaran, Tommy Sihotang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10). Lebih lanjut menurut Tommy, selama ini penyidik tidak menunjukkan dua alat bukti yang dimaksud. Penyidik KPK kata Tommy, juga tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan menanyakan ihwal tuduhan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.
Bonaran akan gugat KPK ke MK
JAKARTA. Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang berencana menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut dilakukan lantaran dirinya keberatan dengan dua alat bukti yang ditemukan KPK yang menjadi dasar ditetapkan dirinya sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara Pilkada Tapanuli Tengah di MK Tahun 2011. "Kita akan gugat ke MK. Ini serius ini, supaya jelas apa sebetulnya apa yang disebut dua alat bukti yang cukup itu," kata pengacara Bonaran, Tommy Sihotang di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/10). Lebih lanjut menurut Tommy, selama ini penyidik tidak menunjukkan dua alat bukti yang dimaksud. Penyidik KPK kata Tommy, juga tidak pernah melakukan pemeriksaan dengan menanyakan ihwal tuduhan penyuapan yang dilakukan kliennya kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar.