Bongkar dugaan percaloan Freeport Setya Novanto



JAKARTA. Alkisah, sepekan terakhir Presiden Joko Widodo (Jokowi) gundah gulana. Bukan desakan reshuffle yang menguat, melainkan urusan "skandal" percaloan saham PT Freeport Indonesia yang meresahkan Presiden.

Betapa tidak, nama-nama pejabat amat penting di republik ini terekam dalam pembicaraan untuk merengkuh 20% saham perusahaan tambang emas dan tembaga di tanah Papua itu.

Ada nama Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan, Ketua DPR Setya Novanto, James Robert Moffett, Chairman Freeport McMoran, seorang pengusaha berinisial "R", serta satu orang lagi disinyalir Deputi Staf Kepresidenan.


Nama-nama besar itu terekam dalam hasil transkrip pembicaraan tiga orang yang berinisial SN, MS, dan R di kawasan Pacific Place Sudirman Central Business District (SCBD) Jakarta, Senin, 8 Juni 2015 sekitar pukul 14.00 WIB-16.00 WIB.

SN disinyalir merupakan inisial Setya Novanto, sementara MS diduga inisial dari Ma'ruf Syamsuddin, Presiden Direktur Freeport Indonesia. Inisial R masih samar-samar.

Isi pembicaraan itulah yang dilaporkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diserahkan Senin (16/11). Sudirman menempuh jalur ini karena berkaitan dengan keterlibatan Setya Novanto, dalam dugaan "praktik percaloan" saham Freeport.

Setya dituding ingin memuluskan dan mempercepat proses perpanjangan kontrak karya Freeport hingga tahun 2041. Sedianya, kontrak karya Freeport akan berakhir pada tahun 2021.

Konon, ada mahar yang harus dibayar Freeport, yakni 20% saham Freeport. Saham tersebut disebut-sebut akan diberikan ke Presiden Jokowi sebanyak 11% dan Wakil Presiden Jusuf Kalla sebesar 9%.

Setya sendiri meminta jatah saham PLTA Urumuka yang akan dibangun di Timika, Papua sebesar 49%. PLTA Urumuka direncanakan menjadi PLTA terbesar di Indonesia.

"Tindakan ini mencampuri tugas eksekutif dan mengandung unsur konflik kepentingan," tandas Sudirman.

Setya Novanto tak menampik pertemuan dengan Freeport. "Tapi saya tidak pernah membawa nama Presiden dan tidak mencatut nama Presiden," tandas Setya.

Manajemen Freeport Indonesia mengakui yang melaporkan pertemuan tersebut ke Menteri ESDM. "Kejadian ini baru kali pertama dan kami tidak bisa melakukan itu. Kami ada Foreign Corrupt Practice Act," ungkap Riza Pratama, Jurubicara Freeport Indonesia kepada KONTAN.

Kini, publik mengharapkan pengusutan tuntas atas masalah ini. Apalagi, kasus ini sudah menyangkut nama-nama petinggi republik ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie