Bongkar Pasang Beleid Impor Produk Tekstil



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8/2024 tentang tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Dalam Permendag ini menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi.

Akibatnya, para importir makin mudah mendatangkan pakaian dari luar negeri. Tak pelak, para pengusaha tekstil lokal menilai penghapusan ketentuan itu merugikan industri tekstil dalam negeri.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) Redma Gita Wirawasta mengatakan, kalau pemerintah mau merevisi Permendag No.8/2024, pelaku usaha minta semua barang tekstil dan produk tekstil (TPT) (HS 50-63) diatur tata niaganya.


Selain itu, izin impor harus mempersyaratkan pertimbangan teknis dari Kemenperin sesuai dgn Permenperin No.36/2022 terkait verifikasi kemampuan industri dan Permenperin No. 5/2024 tertang tata cara penerbitan pertimbangan teknis (pertek)-nya. "Kita juga minta agar aturan terkait K3L, label bahasa Indonesia dan SNI dimasukan menjadi pengawasan border," katanya kepada KONTAN, Rabu (8/1/2025).

Baca Juga: Revisi Beleid Impor Berpotensi Selamatkan Industri Tekstil

Menurut Redma, agar beleid tersebut efektif, pemerintah diharapkan dalam pemberian kuota impor bisa transparan dan memprioritaskan pasokan lokal terlebih dahulu. "Karena ada masalah juga di pemberian kuota pada pertimbangan teknis (pertek) dari Kemenperin yang juga tidak transparan," tandasnya.

Sutrisno Iwantono, Ketua Bidang Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) bilang, pihaknya tidak buru-buru dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkat revisi Permendag No.8/2024.

Sebab, Apindo tengah mempelajari terlebih dahulu poin-poin apa saja yang akan diusulkan. Selain mempelajari lebih lanjut, Apindo akan membahasnya secara internal di asosiasi. "Belum dirapatkan, ini saya pelajari dulu," ujarnya saat dikonfirmasi KONTAN. 

Sementara itu, Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI) berharap dalam revisi Permendag No.8/2024 harus melibatkan pelaku usaha. Erwin Taufan, Pengurus GINSI menilai, Permendag No.8/2024 sebetulanya memberikan kepastian bagi dunia usaha terkait kegiatan impor. 

Aturan yang telah diundangkan pada 17 Mei 2024 itu juga telah secara komprehensif mengatur tata laksana importasi dalam rangka melindungi industri atau produk di dalam negeri. Pada prinsipnya beleid tersebut sudah cukup bagus. "Namun jika masih ada kalangan dunia usaha yang menginginkan aturan itu direvisi, maka Kementerian Perdagangan perlu melibatkan seluruh stakeholders," jelas dia dalam keterangan resminya.

Sejatinya, Kemendag tengah mengevaluasi semua kebijakan, termasuk Permendag 8/2024. Beleid ini menghilangkan peraturan teknis impor pakaian jadi. Akibatnya, para importir makin mudah mendatangkan pakaian dari luar negeri. Tak pelak, para pengusaha tekstil lokal menilai penghapusan ketentuan itu merugikan industri tekstil dalam negeri.

Baca Juga: Bisnis Tekstil Dalam Negeri Lesu, Ricky Putra (RICY) Upaya Ekspor ke Jepang

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan apresiasi kepada Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso yang berencana merevisi Permendag No. 8/2024. "Alhamdulillah, terima kasih kepada Kementerian Perdagangan atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal tahun 2025," tutur Menperin dikutip Rabu (8/1/2024).

Sebelumnya, Mendag Budi mengatakan Permendag No. 8/2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor ada kemungkinan diubah berdasarkan hasil peninjauan dengan kementerian dan lembaga lainnya.

“(Permendag No. 8/2024) bisa diubah tergantung hasil reviewnya. Ini makanya kami terus diskusi,” ujar dia dalam Konferensi Pers Capaian 2024 dan Program Kerja 2025 di Kemendag, Jakarta, Senin (6/1/2024).

Budi menjelaskan, bahwa kebijakan perdagangan harus dinamis untuk mengikuti perkembangan ekonomi di dalam negeri, tidak boleh statis. Pemerintah, kata dia, terbuka dengan masyarakat dan pelaku usaha untuk melakukan peninjauan bersama aspek-aspek apa saja dari kebijakan tersebut yang dirasa kurang pas.

Dalam beberapa kesempatan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer mengungkapkap, setidaknya ada 60 perusahaan dari sektor industri TPT yang akan memecat pegawainya akibat pemberlakuan Permendag No. 8/2024. Ia mendapatkan kabar tersebut setelah berdiskusi dengan para pekerja. 

Selanjutnya: CLIK Dukung Kementerian UMKM Salurkan KUR Model Skor Kredit Berteknologi Mutakhir

Menarik Dibaca: Prakiraan Cuaca Jakarta Besok (9/1): Dari Berawan Hingga Hujan Petir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat