KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan pasca 2021 pada 31 Juli 2018 lalu. Namun hingga kini Pertamina belum juga menandatangani kontrak baru untuk Blok Rokan. Terkait tanda tangan kontrak Blok Rokan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, Pertamina harus membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bond sebesar 10% dari komitmen kerja pasti (KKP) sebesar US$ 500 juta terlebih dahulu sebelum tanda tangan kontrak. "Tunggu bayar signature bonus dong," ujar Djoko, Senin (17/12). Menurut Djoko, Pertamina tidak terkendala untuk membayar bonus tanda tangan dan performance bond tersebut. "Tidak ada kendala, tinggal dibayar sama dia. Kan tunggu bayar dulu, kan uangnya banyak itu," kata Djoko.
Bonus tanda tangan blok Rokan dijanjikan dibayar akhir pekan ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah memutuskan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola Blok Rokan pasca 2021 pada 31 Juli 2018 lalu. Namun hingga kini Pertamina belum juga menandatangani kontrak baru untuk Blok Rokan. Terkait tanda tangan kontrak Blok Rokan, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Djoko Siswanto mengatakan, Pertamina harus membayar bonus tanda tangan sebesar US$ 784 juta dan performance bond sebesar 10% dari komitmen kerja pasti (KKP) sebesar US$ 500 juta terlebih dahulu sebelum tanda tangan kontrak. "Tunggu bayar signature bonus dong," ujar Djoko, Senin (17/12). Menurut Djoko, Pertamina tidak terkendala untuk membayar bonus tanda tangan dan performance bond tersebut. "Tidak ada kendala, tinggal dibayar sama dia. Kan tunggu bayar dulu, kan uangnya banyak itu," kata Djoko.