KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Omnibus law rancangan Undang-undang Cipta Kerja pemerintah mengatur agar pengusaha wajib memberikan bonus bagi pekerja yang setidaknya sudah bekerja selama 1 tahun sebesar 5 kali upah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, aturan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan-perusahaan dengan ukuran bisnis besar. “Sweetener itu berlaku untuk semua pekerja yang resmi, dan itu perusahaan bukan perusahaan kecil. Perusahaan besar,” kata Airlangga di Komplek DPR RI, Jakarta, Rabu (12/2/2020). Ketua Umum Golkar tersebut mengatakan, dengan diterapkan bonus tersebut, pemerintah tidak akan menghilangkan aturan pesangon bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Menurut dia, aturan yang saat ini berlaku mengenai kewajiban pembayaran pesangon oleh perusahaan dalam UU Ketenagakerjaan masih berlaku.
- Baca Juga: Akumindo minta pemberdayaan UMKM dapat perhatian lebih dalam omnibus law
- Baca Juga: Kejar peringkat 40 EoDB, ekonom: Masih butuh waktu dan usaha ekstra
- Baca Juga: Pengusaha berharap RUU omnibus law cipta kerja bisa rampung tahun ini
- Baca Juga: Menaker tegaskan komitmen perlindungan tenaga kerja dalam omnibus law