Borong Kepemilikan Saham Publik Mandala Finance (MFIN), MUFG Siapkan Dana Rp 1,69 T



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Raksasa bank asal Jepang, MUFG, Ltd telah menyiapkan dana senilai Rp 1,69 triliun untuk membeli sisa kepemilikan saham PT Mandala Finance Tbk (MFIN) milik publik. Langkah tersebut dilakukan melalui aksi tender offer wajib sebagai kelanjutan proses akuisisi perusahaan pembiayaan tersebut pada tahun lalu.

Seperti diketahui, saat ini kepemilikan publik atas saham MFIN sebanyak 513.961.400 saham. Harga penawaran tender saham MFIN tersebut telah ditentukan dengan senilai Rp 3.297 per saham.

“MUFG menyatakan memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada pemegang saham yang ditawarkan sehubungan dengan penawaran tender wajib,” tulis keterbukaan informasi MUFG, Senin (22/7).


Periode pelaksanaan tender offer wajib ini akan berlangsung selama 30 hari setelah keterbukaan informasi. Artinya, periode tersebut akan berakhir pada 21 Agustus 2024 pukul 15.00 Waktu Indonesia Barat.

Baca Juga: OJK: Dua Perusahaan Pembiayaan Dalam Proses Persetujuan Akuisisi oleh Asing

MUFG mengungkapkan tujuan dari pembelian saham tersebut untuk memanfaatkan kekuatan MFIN, baik dalam produk maupun keberadaannya, untuk selanjutnya memperkuat dan memperluas usaha pembiayaan otomotif MUFG di Indonesia bersama dengan PT Adira Dinamika Multifinance Tbk (ADMF).

Setelah penawaran tender wajib ini selesai, MUFG berencana terus menjalankan hal-hal yang terkandung di dalam rencana pengembangan operasional yang telah disampaikan MFIN kepada OJK. 

Adapun, jika pemegang saham publik melaksanakan hak nya untuk mengikuti tender wajib ini, maka MFIN kemungkinan akan menjadi perusahaan tertutup. Di mana, MUFG akan memegang saham MFIN terbanyak dengan kepemilikan 90%.

“Pengendali baru tidak memiliki rencana konkret untuk mengajukan perubahaan status perusahaan sasaran (MFIN) dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup,” tulis keterbukaan tersebut.

 
MFIN Chart by TradingView

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat