KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masalah gagal bayar fintech peer to peer (P2P) lending kali ini menerpa salah satu anak perusahaan KoinWorks Goup, KoinP2P. Masalah itu muncul akibat dugaan tindak pidana salah satu peminjam atau borrower berinisial M, pemilik grup bisnis MPP. Imbasnya, pembayaran dana kepada lender harus tertunda. Menanggapi hal itu, Chief of Impact KoinWorks Angelique Timmer menyampaikan pihak KoinP2P telah mengambil langkah-langkah proaktif dan cepat untuk menangani masalah tersebut. Salah satunya, yaitu melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna memastikan investigasi yang menyeluruh dan penyelesaian yang tuntas. "Langkah-langkah proaktif telah diterapkan untuk mengatasi tantangan operasional yang timbul akibat tindakan penipuan yang dilakukan oleh pihak eksternal KoinP2P," katanya kepada Kontan dalam lembar jawaban tertulis, Selasa (19/11).
Baca Juga: OJK Terima Komitmen Penyelesaian Masalah Penundaan Pembayaran Lender KoinP2P Untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan dan memastikan stabilitas KoinP2P, Angelique menyampaikan, KoinP2P telah memberlakukan standstill sementara. Hal itu memungkinkan perusahaan untuk melakukan re-focus dan memperkuat fondasinya. Angelique menerangkan standstill sementara adalah solusi proaktif yang dilakukan oleh KoinP2P untuk memberikan waktu terstruktur dalam memitigasi risiko. Selain itu, mencegah efek domino yang tidak hanya berpotensi merugikan ekosistem KoinP2P, tetapi juga dapat berdampak pada ekosistem fintech P2P lending. Ia menyebut, KoinP2P berkomitmen meminimalkan kerugian yang mungkin dialami para pemberi pinjaman. "Langkah proaktif KoinP2P dilakukan guna melindungi dan memastikan terciptanya lingkungan yang stabil bagi para nasabah, sementara perusahaan berfokus pada pemulihan operasional," tuturnya. Angelique menambahkan, OJK telah menerima laporan dari KoinP2P yang tengah mempersiapkan langkah-langkah lain untuk mengatasi masalah tersebut. Salah satunya, yakni upaya untuk mengamankan suntikan modal baru guna mendukung operasi dan komitmen yang tengah berlangsung. Dia mengatakan KoinP2P terus berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kehati-hatian selama proses penyelesaian masalah berlangsung. "Setiap langkah yang diambil oleh KoinP2P telah dikomunikasikan dengan baik kepada OJK untuk memastikan pemahaman dan dukungan yang tepat, serta untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku," ujar Angelique.
Baca Juga: Pembayaran kepada Lender Tertunda, OJK Panggil Manajemen KoinP2P Di sisi lain, OJK menyatakan telah melaksanakan langkah-langkah pengawasan secara ketat terhadap anak usaha Koinworks, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P). Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi menerangkan pengawasan itu dilakukan sehubungan dengan pemberitaan terkait KoinP2P yang melakukan penundaan pembayaran (standstill) kepada sebagian pemberi dana (lender) karena adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu peminjam (borrower)-nya. "Hal tersebut dilaksanakan untuk memastikan pelindungan secara optimal kepada para nasabah/masyarakat yang terdampak atas permasalahan dimaksud," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (21/11). Ismail bilang, OJK telah melakukan pemanggilan terhadap manajemen KoinP2P untuk meminta penjelasan latar belakang permasalahan dan langkah-langkah konkret penyelesaiannya. Selain itu, OJK memperoleh komitmen dari manajemen KoinP2P untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait dengan rencana penundaan pembayaran sebagian lender tersebut yang masih dalam proses pembahasan dengan para lender untuk mendapatkan kesepakatan bersama yang rasional dan fair secara business to business. Serta dengan mematuhi ketentuan perundang-undangan, termasuk tidak terbatas pada pelindungan konsumen dan masyarakat. "OJK juga memperoleh komitmen dari pemegang saham pengendali (PSP) KoinP2P untuk segera melakukan penambahan modal disetor dalam rangka penguatan dan pengembangan, serta mendukung kelancaran operasional dan menjaga pelayanan kepada masyarakat/nasabah KoinP2P," jelasnya. Ismail menambahkan, OJK juga sedang melakukan pemeriksaan secara langsung (on-site) terhadap KoinP2P. Pemeriksaan itu dilakukan dalam hal terdapat kelemahan implementasi kebijakan dan operasional, tata kelola, dan manajemen risiko, maupun pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan. Oleh karena itu, OJK akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk penegakan kepatuhan dan guna mewujudkan lembaga jasa keuangan Indonesia yang sehat dan berintegritas.
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Hantam KoinP2P, Imbas Borrower Lakukan Dugaan Tindak Pidana OJK juga melakukan pemantauan secara ketat (closed-monitoring) terkait dengan progress dan realisasi komitmen manajemen dan PSP KoinP2P tersebut, termasuk langkah-langkah perbaikan yang dilakukan. Berdasarkan situs resmi, KoinP2P mencatatkan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 berada di atas 5%, yakni 8,89%. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Khomarul Hidayat