KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Trours), Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka. Polisi menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena tidak memberangkatkan 86.000 jemaah umrah ke Tanah Suci Mekah. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Sulsel bersama kantor Wilayah Kementerian Agama (kanwil) wilayah Sulsel di Markas Polda Sulsel, Jumat (23/3). Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan menegaskan, tersangka Hamzah Mamba dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
Bos Abu Tours jadi tersangka pencucian uang
KONTAN.CO.ID - MAKASSAR. Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel akhirnya menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Amanah Bersama Ummat (Abu Trours), Hamzah Mamba (35) sebagai tersangka. Polisi menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena tidak memberangkatkan 86.000 jemaah umrah ke Tanah Suci Mekah. Penetapan tersangka ini dilakukan Polda Sulsel bersama kantor Wilayah Kementerian Agama (kanwil) wilayah Sulsel di Markas Polda Sulsel, Jumat (23/3). Dalam keterangan persnya, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Dicky Sondani didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sulsel Kombes Polisi Yudhiawan menegaskan, tersangka Hamzah Mamba dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 64 ayat 2 Undang-undang Penyelenggaraan Haji subsider pasal 372 dan 378 jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan pasal 3, 4, 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang.