JAKARTA. Pemilik dan Direksi (pihak debitur) maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dibayangi ancaman penahanan. Penyebabnya karena pemilik Batavia Air, Yudiawan Tansari, tidak hadir dalam rapat kreditur yang dilaksanakan di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air menjelaskan, ancaman penahanan tersebut dapat dilakukan jika pemilik dan direksi tidak hadir dalam rapat kreditur. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak Batavia sebagai debitur.Dia juga bilang selain hal tersebut, pihak debitur juga mempunyai dua tanggung jawab yang lain, yakni harus transparan saat menyerahkan dokumen aset kekayaan kepada kurator. Kewajiban lainnya, mereka harus menghadap kurator atau hakim pengawas apabila diminta."Jika salah satu kewajiban tidak dipenuhi, hakim pengawas dapat mengusulkan ke hakim pengutus untuk menahan debitur selama 30 hari," ujar Nawawi saat rapat kreditur.Sebagai informasi, pada rapat kreditur yang dilaksanakan pada Jumat (22/3) pihak debitur hanya diwakili oleh Cahya Subrata, Direktur Human Sumber Daya Manusia Batavia Air, dan Bambang Wibowo, Direktur Keuangan Batavia Air.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Bos Batavia Air hadapi ancaman penahanan
JAKARTA. Pemilik dan Direksi (pihak debitur) maskapai penerbangan PT Metro Batavia (Batavia Air) dibayangi ancaman penahanan. Penyebabnya karena pemilik Batavia Air, Yudiawan Tansari, tidak hadir dalam rapat kreditur yang dilaksanakan di Gedung City Walk Sudirman, Jakarta, Jumat (22/3).Nawawi Pomolango, Hakim Pengawas kasus pailit Batavia Air menjelaskan, ancaman penahanan tersebut dapat dilakukan jika pemilik dan direksi tidak hadir dalam rapat kreditur. Padahal, hal tersebut merupakan kewajiban dari pihak Batavia sebagai debitur.Dia juga bilang selain hal tersebut, pihak debitur juga mempunyai dua tanggung jawab yang lain, yakni harus transparan saat menyerahkan dokumen aset kekayaan kepada kurator. Kewajiban lainnya, mereka harus menghadap kurator atau hakim pengawas apabila diminta."Jika salah satu kewajiban tidak dipenuhi, hakim pengawas dapat mengusulkan ke hakim pengutus untuk menahan debitur selama 30 hari," ujar Nawawi saat rapat kreditur.Sebagai informasi, pada rapat kreditur yang dilaksanakan pada Jumat (22/3) pihak debitur hanya diwakili oleh Cahya Subrata, Direktur Human Sumber Daya Manusia Batavia Air, dan Bambang Wibowo, Direktur Keuangan Batavia Air.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News