KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keringanan bagi perbankan. Barangkali, stimulus yang paling punya pengaruh besar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Singkatnya, lewat aturan ini debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 diperkenankan untuk meminta keringanan. Selain bermanfaat bagi debitur, aturan tersebut juga memberikan relaksasi kredit bagi perbankan, dengan kata lain seluruh kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19 boleh dikategorikan sebagai kredit lancar (kol.1). Artinya, bank tidak perlu membuat pencadangan. Baca Juga: Bank BNI sudah tuntaskan relaksasi kredit ke 203.178 debitur
Tapi sayangnya, aturan ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2021 saja atau satu tahun. Tapi setidaknya, OJK telah membuka peluang untuk memperpanjang masa berlaku POJK tersebut. Menanggapi hal ini, Presiden Direktur Utama PT Bank Central Asia Tbk (BCA) Jahja Setiaatmadja sangat setuju kalau program restrukturisasi kredit diperpanjang. "Saya mendukung usulan itu," singkat Jahja dalam Konferensi Pers Virtual, Senin (27/7). Alasannya, menurut Jahja dengan diperpanjangnya masa restrukturisasi akan membuka ruang bagi perbankan untuk menyusun perencanaan setelah pemberian restrukturisasi kredit rampung.