KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keringanan bagi perbankan. Barangkali, stimulus yang paling punya pengaruh besar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Singkatnya, lewat aturan ini debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 diperkenankan untuk meminta keringanan. Selain bermanfaat bagi debitur, aturan tersebut juga memberikan relaksasi kredit bagi perbankan, dengan kata lain seluruh kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19 boleh dikategorikan sebagai kredit lancar (kol.1). Artinya, bank tidak perlu membuat pencadangan. Baca Juga: Bank BNI sudah tuntaskan relaksasi kredit ke 203.178 debitur
Bos BCA sebut program restrukturisasi kredit harus diperpanjang, ini alasannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam masa pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan sederet keringanan bagi perbankan. Barangkali, stimulus yang paling punya pengaruh besar adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2020 tentang restrukturisasi kredit terdampak Covid-19. Singkatnya, lewat aturan ini debitur perbankan yang terkena dampak Covid-19 diperkenankan untuk meminta keringanan. Selain bermanfaat bagi debitur, aturan tersebut juga memberikan relaksasi kredit bagi perbankan, dengan kata lain seluruh kredit yang direstrukturisasi akibat Covid-19 boleh dikategorikan sebagai kredit lancar (kol.1). Artinya, bank tidak perlu membuat pencadangan. Baca Juga: Bank BNI sudah tuntaskan relaksasi kredit ke 203.178 debitur