KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Perubahan skema pendanaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang kini mengombinasikan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pungutan industri dinilai lebih seimbang bagi sektor perbankan. Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK No. 27/2026 yang mengatur tata kelola anggaran OJK agar lebih terintegrasi dengan APBN serta berada di bawah pengawasan yang lebih ketat.
Baca Juga: MSIG Indonesia Terapkan Sejumlah Strategi Ini Dorong Kinerja Asuransi Perjalanan Dalam aturan tersebut, sumber pendanaan OJK berasal dari kombinasi dana APBN (rupiah murni) dan pungutan sektor jasa keuangan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Penyusunan anggaran OJK juga harus melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan serta mendapatkan persetujuan DPR. Presiden Direktur BCA Syariah Yuli Melati Suryaningrum menilai, kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola anggaran sekaligus meningkatkan akuntabilitas lembaga pengawas sektor keuangan tersebut. “Penerapan PMK ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola anggaran OJK melalui integrasi penuh ke dalam sistem APBN,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: Saham Big Banks Menguat pada Sesi Perdagangan Pertama, Senin (4/5/2026) Menurut Yuli, skema pendanaan yang mengombinasikan APBN dan pungutan industri justru memperkuat operasional pengawasan OJK. Dengan demikian, OJK tetap dapat menjalankan fungsinya secara optimal tanpa terlalu bergantung pada pungutan dari industri keuangan. Dari sisi perbankan, ia menilai dampak finansial kebijakan ini relatif terbatas. Saat ini, bank masih mengikuti ketentuan tarif pungutan yang berlaku, sehingga belum ada perubahan signifikan terhadap struktur biaya operasional. Lebih lanjut, Yuli menegaskan bahwa ruang penyesuaian margin pembiayaan tidak secara langsung ditentukan oleh perubahan pungutan OJK.
Baca Juga: CIMB Niaga Bukukan Laba Konsolidasi Rp 2,3 Triliun pada Kuartal I-2026 Penetapan
pricing pembiayaan tetap dipengaruhi oleh berbagai faktor yang lebih dominan. “Penentuan
pricing tetap merupakan formula bisnis yang dipengaruhi faktor makroekonomi,
cost of fund, serta profil risiko nasabah,” jelasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News