KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi mandat baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam UU yang disahkan pemerintah awal tahun ini, LPS diberi tugas baru untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likudasi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengungkapkan, hal tersebut sehubungan dengan perkembangan industri asuransi.
Bos BKF Ungkap Alasan Mandat Baru LPS Jadi Penjamin Polis Asuransi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberi mandat baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dalam UU yang disahkan pemerintah awal tahun ini, LPS diberi tugas baru untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likudasi. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio N. Kacaribu mengungkapkan, hal tersebut sehubungan dengan perkembangan industri asuransi.