JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL) Cahyadi Kumala sebentar lagi akan menghirup udara bebas dari lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Sebab, Cahyadi telah melalui tiga per empat masa penahanan. Seperti diketahui, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Cahyadi dihukum 2,5 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari putusan pengadilan tipikor yang menuntut hukuman selama lima tahun. Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat Cahyadi ini bermula saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kurir FX Yohan Yap yang menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dari tangkapan ini, KPK lalu menangkap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City Swie Teng alias Kwee Cahyadi Kumala. Tujuan suap itu terkait izin pembebasan lahan proyek Sentul City.
Bos BKSL bakal bebas bersyarat
JAKARTA. Presiden Direktur PT Sentul City Tbk (BKSL) Cahyadi Kumala sebentar lagi akan menghirup udara bebas dari lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Sebab, Cahyadi telah melalui tiga per empat masa penahanan. Seperti diketahui, berdasarkan putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Cahyadi dihukum 2,5 tahun. Hukuman itu lebih ringan dari putusan pengadilan tipikor yang menuntut hukuman selama lima tahun. Sekedar mengingatkan, kasus yang menjerat Cahyadi ini bermula saat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap kurir FX Yohan Yap yang menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin. Dari tangkapan ini, KPK lalu menangkap Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (PT BJA) yang juga bos Sentul City Swie Teng alias Kwee Cahyadi Kumala. Tujuan suap itu terkait izin pembebasan lahan proyek Sentul City.