JAKARTA. Perseturuan antara Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup dengan pimpinan Blue Bird Grup semakin memanas saja. Pimpinan Blue Bird Grup memilih untuk menggugat balik atawa rekonpensi atas gugatan Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum CV Lestiani dan Purnomo Prawiro, Presidir Blue Bird Grup, menyatakan, gugatan balik ini karena gugatan Mintarsih tidak ada dasar hukumnya. "Ini karena iri saja. Blue Bird kan tahun in mau intial public offering (IPO)," katanya, Rabu (10/7). Hotman juga membantah tudingan yang menyebutkan Purnomo tidak menjalankan usaha CV Lestiani secara benar, mengacu anggaran dasar perusahaan. Sebaliknya, Ia menuding Mintarsih tidak memiliki wewenang sama sekali terhadap CV Lestiani. Lantaran Mintarsih sudah mundur dari CV Lestiani sejak 2001.
Bos Blue Bird Balik Gugat Bos Gamya
JAKARTA. Perseturuan antara Mintarsih A Latief, Direktur Utama PT Gamya Taksi Grup dengan pimpinan Blue Bird Grup semakin memanas saja. Pimpinan Blue Bird Grup memilih untuk menggugat balik atawa rekonpensi atas gugatan Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hotman Paris Hutapea, selaku kuasa hukum CV Lestiani dan Purnomo Prawiro, Presidir Blue Bird Grup, menyatakan, gugatan balik ini karena gugatan Mintarsih tidak ada dasar hukumnya. "Ini karena iri saja. Blue Bird kan tahun in mau intial public offering (IPO)," katanya, Rabu (10/7). Hotman juga membantah tudingan yang menyebutkan Purnomo tidak menjalankan usaha CV Lestiani secara benar, mengacu anggaran dasar perusahaan. Sebaliknya, Ia menuding Mintarsih tidak memiliki wewenang sama sekali terhadap CV Lestiani. Lantaran Mintarsih sudah mundur dari CV Lestiani sejak 2001.