KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026. JPU meyakini John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. “Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa M. Takdir Suhan di persidangan, Senin (22/6/2026).
Bos Blueray Cargo Dituntut Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pemilik Blueray Cargo, John Field, dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan dalam perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada tahun 2025-2026. JPU meyakini John terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. “Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa M. Takdir Suhan di persidangan, Senin (22/6/2026).