JAKARTA. Pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities bernama Yandi Suratna Gondoprawiro digugat oleh dua krediturnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yandi dituding telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian kreditur sebesar Rp 25,45 miliar. Kedua kreditur yang menggugat Yandi adalah Chandra Anggono dan Verany Yoe, keduanya asal Medan. Gugatan ini telah terdaftar dengan perkara nomor 487/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst pada 8 Oktober 2014 lalu. Selain menggugat Yandi, kedua kreditur ini juga menyertakan Martin Ndraha menjabat Associate Director-Equity Brent Securities, PT Brent Ventura, PT Brent Securities dan Yohanes Surya, berturut-turut sebagai turut tergugat I-IV. Kuasa hukum kedua penggugat Mira Amina Nasution mengatakan kedua kliennya memiliki surat pengakuan hutang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) No.002668 tanggal 24 Desember 2013 dengan nilai Rp 6 miliar. MTN ini diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Chandra dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 24 Maret 2014. "Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut," ujar Mira kepada KONTAN, Minggu (19/10).
Bos Brent Securities digugat Rp 25 miliar
JAKARTA. Pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities bernama Yandi Suratna Gondoprawiro digugat oleh dua krediturnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yandi dituding telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian kreditur sebesar Rp 25,45 miliar. Kedua kreditur yang menggugat Yandi adalah Chandra Anggono dan Verany Yoe, keduanya asal Medan. Gugatan ini telah terdaftar dengan perkara nomor 487/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst pada 8 Oktober 2014 lalu. Selain menggugat Yandi, kedua kreditur ini juga menyertakan Martin Ndraha menjabat Associate Director-Equity Brent Securities, PT Brent Ventura, PT Brent Securities dan Yohanes Surya, berturut-turut sebagai turut tergugat I-IV. Kuasa hukum kedua penggugat Mira Amina Nasution mengatakan kedua kliennya memiliki surat pengakuan hutang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) No.002668 tanggal 24 Desember 2013 dengan nilai Rp 6 miliar. MTN ini diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Chandra dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 24 Maret 2014. "Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut," ujar Mira kepada KONTAN, Minggu (19/10).