Bos Brent Securities digugat Rp 25 miliar



JAKARTA. Pemilik PT Brent Ventura dan PT Brent Securities bernama Yandi Suratna Gondoprawiro digugat oleh dua krediturnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Yandi dituding telah melakukan wanprestasi yang menyebabkan kerugian kreditur sebesar Rp 25,45 miliar.

Kedua kreditur yang menggugat Yandi adalah Chandra Anggono dan Verany Yoe, keduanya asal Medan. Gugatan ini telah terdaftar dengan perkara nomor 487/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Pst pada 8 Oktober 2014 lalu. Selain menggugat Yandi, kedua kreditur ini juga menyertakan Martin Ndraha menjabat Associate Director-Equity Brent Securities, PT Brent Ventura, PT Brent Securities dan Yohanes Surya, berturut-turut sebagai turut tergugat I-IV.

Kuasa hukum kedua penggugat Mira Amina Nasution  mengatakan kedua kliennya memiliki surat pengakuan hutang jangka menengah (Medium Term Notes/MTN) No.002668 tanggal 24 Desember 2013 dengan nilai Rp 6 miliar. MTN ini diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Chandra dengan bunga 11% per tahun yang jatuh tempo pada 24 Maret 2014. "Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut," ujar Mira kepada KONTAN, Minggu (19/10).


Kemudian ada MTS No.003132 tanggal 12 Februari 2014 dengan nilai Rp 3 miliar yang diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Chandra dengan bunga 11% per tahun dan jatuh tempo pada 12 Mei 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut. MTN No.002821 tanggal 10 Januari 2014 dengan nilai Rp 5,5 miliar yang diterbitkan Brent Ventura untuk kepentingan Verany dengan bunga 12% per tahun dan jatuh tempo pada 10 April 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut.

MTN No.003239 tanggal 30 Januari 2014 dengan nilai nomimal Rp 4,8 miliar yang diterbitkan untuk kepentingan Verany oleh Brent Ventura dengan bunga 13% per tahun dan jatuht empo pada 30 April 2014. Dimana Brent Securities bertindak selaku agen penjual atas MTN tersebut.

Mira mengatakan bahwa Brent Ventura selaku debitur telah menerbitkan MTN Rp 6 miliar dan MTN 3 miliar kepada Chndra dan MTN Rp 4,8 miliar dan MTN 5,5 miliar kepada Verany. Namun Brent Ventura tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk membayar hutang pokok maupun bunga atas tagihan tersebut.

Mira menjelaskan bahwa Yandi dalam kapasitas pribadi sekaligus sebagai pemilik kelompok usaha Brent berjanji akan memberikan jaminan atas pembayaran keempat MTN tersebut kepada kedua kliennya. Jaminan tersebut berupa sertifikat asli tanah seluas kurang lebih 50.000 meter persegi yang terletak di kawasan Techno Park, Tiga Raksa, Tangerang, Banten. Tanah tersebut saat ini masih dikuasi secra hukum oleh Yohanes.

Menurut penjelasan Martin, beber Mira, secara verbal Martin menjelaskan kepada kliennya pada saat penandatangan surat pernyataan  bahwa sertifikat tanah yang dikuasai secara hukum oleh Yohanes tersebut karena Fisikawan terkenal itu telah memiliki hutang kepada Yandi sebesar Rp 30 miliar dan Yohanes wajib antara lain menyerahkan sertifikat tanah kepada kuasa hukum Chandra dan Verany pada tanggal 2 Oktober 2014 di Kantor Brent di Jakarta.

Namun pada waktu yang dijanjikan, di Kantor Brent Investa di Jakarta, Yandi tidak dapat menemui advokat Chandra dan Verany yang sudah menunggu sejak pagi hingga larut malam. Sehingga, Yandi dinilai telah melakukan ingkar janji atau wanprestasi.  Soalnya Yandi tidak jadi menyerahkan seluruh asli sertifikat tanah yang dijanjikan. Ia juga tidak menemui kuasa hukum para penggugat dan tidak meneken perjanjian penyerahkan asli seritikat tanah serta tidak meneken akta kuasa menjual sehubungan dnegan tanah yang dijanjikan.

Mira bilang, perbuatan Yandi tersebut telah merugikan kliennya. Akibatnya, kliennya mengalami kesulitan secara finansial. Karena itu, Chandra dan Verany mengalami kerugian total sebesar Rp 20,45 miliar kerugian materiil dan kerugian immateriil sebesar Rp 5 miliar akibat kehilangna potensi mendapatkan keuntungan atas uang mereka bila diinvestasikan di tempat lain.

Kusa hukum Brent Ventura dan Yandi, Hermanto Barus mengatakan pihak siap menghadapi gugatan yang diajukan dua kreditur tersebut. Namun ia enggan mengomentari lebih jauh karena perakara ini masih belum disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto