KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) yang diantisipasi terkait penghapusan tagihan kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor perbankan belum juga diterbitkan. Namun, perdebatan seputar hal ini terus berlanjut, dengan bankir memperingatkan dampak moral hazard yang mungkin timbul dari implementasi aturan tersebut. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sunarso, menekankan perlunya pengaturan yang rinci terkait aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pemulihan dan Perlindungan UMKM.
Bos BRI Ingatkan Moral Hazard Aturan Hapus Tagih Kredit UMKM
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Pemerintah (PP) yang diantisipasi terkait penghapusan tagihan kredit untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sektor perbankan belum juga diterbitkan. Namun, perdebatan seputar hal ini terus berlanjut, dengan bankir memperingatkan dampak moral hazard yang mungkin timbul dari implementasi aturan tersebut. Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), Sunarso, menekankan perlunya pengaturan yang rinci terkait aturan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pemulihan dan Perlindungan UMKM.