JAKARTA. Perkara gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan para krediturnya kembali menyeret Bos Cipaganti Andianto Setiabudi ke tahanan Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Meksipun sudah ditahan, kasus Andianto belum juga siap disidangkan. Penahanan terhadap Andianto telah berakhir pada 20 Agustus 2014 lalu. Dia genap ditahan 60 hari dan harus dibebaskan bila kasusnya belum juga siap di sidangkan. Ketua Panitian Kreditur Davit Dwi Sardjono mengatakan secara hukum penahanan Andianto sudah mencapai 60 hari di sel Polda Jabar. Seharusnya Andianto bebas demi hukum. "Namun karena adanya laporan dari mitra lain, maka menyusul adanya penangkapan lagi di menit yang sama," ujarnya pekan lalu,
Bos Cipaganti kembali ke rumah tahanan Polda Jabar
JAKARTA. Perkara gagal bayar Koperasi Cipaganti Karya Guna Persada dengan para krediturnya kembali menyeret Bos Cipaganti Andianto Setiabudi ke tahanan Polisi Daerah Jawa Barat (Polda Jabar). Meksipun sudah ditahan, kasus Andianto belum juga siap disidangkan. Penahanan terhadap Andianto telah berakhir pada 20 Agustus 2014 lalu. Dia genap ditahan 60 hari dan harus dibebaskan bila kasusnya belum juga siap di sidangkan. Ketua Panitian Kreditur Davit Dwi Sardjono mengatakan secara hukum penahanan Andianto sudah mencapai 60 hari di sel Polda Jabar. Seharusnya Andianto bebas demi hukum. "Namun karena adanya laporan dari mitra lain, maka menyusul adanya penangkapan lagi di menit yang sama," ujarnya pekan lalu,