JAKARTA. Pendiri dan owner investasi bodong Dream for Freedom (D4F) Fili Muttaqien, keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis selama empat tahun tanpa denda. Kuasa hukum Fili, Hendrik Priyatna mengatakan majelis hakim tidak meringankan sama sekali hukuman kliennya itu. Sebab, menurutnya Fili didakwa dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat1 KUHP. "Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum, konsultasi dulu dengan Fili," ungkap Hendrik saat seusai sidang, Senin (17/7).
Bos Dream for Freedom keberatan vonis pengadilan
JAKARTA. Pendiri dan owner investasi bodong Dream for Freedom (D4F) Fili Muttaqien, keberatan atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis selama empat tahun tanpa denda. Kuasa hukum Fili, Hendrik Priyatna mengatakan majelis hakim tidak meringankan sama sekali hukuman kliennya itu. Sebab, menurutnya Fili didakwa dengan hukuman maksimal berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 66 ayat1 KUHP. "Kami masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum, konsultasi dulu dengan Fili," ungkap Hendrik saat seusai sidang, Senin (17/7).