KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah enam entitas perusahaanya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini Bos Duniatex Sumitro juga mengajukan agar dirinya bisa menjalani proses PKPU. Permohonan diajukan oleh Sumitro secara sukarela di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (25/9) dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg. Baca Juga: Begini jurus lembaga keuangan menangkal fraud melalui data Dukcapil
Bos Duniatex mengajukan PKPU secara sukarela kepada dirinya sendiri
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah enam entitas perusahaanya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kini Bos Duniatex Sumitro juga mengajukan agar dirinya bisa menjalani proses PKPU. Permohonan diajukan oleh Sumitro secara sukarela di Pengadilan Niaga Semarang, Rabu (25/9) dengan nomor perkara 25/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN Niaga Smg. Baca Juga: Begini jurus lembaga keuangan menangkal fraud melalui data Dukcapil