JAKARTA. Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menelantarkan calon jamaah umroh. Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya bisa saja dikenakan TPPU. "Harus, kalau ada indikasi," ungkapnya, Kamis (10/8). Untuk itu, pihaknya saat ini masih memeriksa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan Direktur First Travel.
Bos First Travel bisa dijerat TPPU
JAKARTA. Dua bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel dapat disangkakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) karena telah menelantarkan calon jamaah umroh. Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan, keduanya bisa saja dikenakan TPPU. "Harus, kalau ada indikasi," ungkapnya, Kamis (10/8). Untuk itu, pihaknya saat ini masih memeriksa Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari yang merupakan Direktur First Travel.