KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran calon jamaah umrah. Dalam surat dakwaan, Anniesa dan Andika menggunakan uang tersebut untuk membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar. "Untuk pembelian hak berusaha Restoran Golden Day milik Love Health yang kemudian diubah menjadi restoran Nusa Dua," ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).
Bos First Travel pakai uang jamaah untuk beli aset di London
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa penuntut umum mendakwa Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Komisaris Utama Kepala Divisi Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan setoran calon jamaah umrah. Dalam surat dakwaan, Anniesa dan Andika menggunakan uang tersebut untuk membeli restoran di London senilai Rp 10 miliar. "Untuk pembelian hak berusaha Restoran Golden Day milik Love Health yang kemudian diubah menjadi restoran Nusa Dua," ujar jaksa Heri Jerman di Pengadilan Negeri Depok, Senin (19/2).