KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyebut perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga umur tambang berpotensi menambah penerimaan negara sekitar US$6 miliar atau setara Rp 90 triliun per tahun. Proyeksi tersebut mengacu pada asumsi harga komoditas saat ini dan mencakup penerimaan pusat maupun daerah. Tony menjelaskan, kesepahaman perpanjangan IUPK dari 2041 hingga life of resource telah dituangkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. MoU tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI yang diwakili Tony Wenas.
Bos Freeport Klaim Perpanjangan IUPK Dongkrak Penerimaan Negara Rp 90 T per Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas menyebut perpanjangan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) hingga umur tambang berpotensi menambah penerimaan negara sekitar US$6 miliar atau setara Rp 90 triliun per tahun. Proyeksi tersebut mengacu pada asumsi harga komoditas saat ini dan mencakup penerimaan pusat maupun daerah. Tony menjelaskan, kesepahaman perpanjangan IUPK dari 2041 hingga life of resource telah dituangkan dalam penandatanganan memorandum of understanding (MoU) pada 18 Februari 2026 di Washington, D.C. Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. MoU tersebut ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia yang diwakili Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani, Freeport-McMoRan Inc. yang diwakili President and CEO Kathleen Quirk, serta PTFI yang diwakili Tony Wenas.