KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), menegaskan tidak ada jejak sedikitpun dalam Akta Jual Beli Saham No. 10, tertanggal 14 November 2011, yang memperlihatkan bahwa dirinya terlibat memberikan keterangan palsu dalam akta tersebut seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Dalam akta tersebut tidak terdapat keterangan apa-apa dan tidak pula terdapat tanda tangan terdakwa. Lalu perbuatan memasukkan keterangan palsu apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam akta tersebut?” ungkap Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul selaku kuasa hukum Harijanto Karjadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12). Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata
Bos Hotel Kuta Paradiso bantah beri keterangan palsu
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harijanto Karjadi, owner dan Direktur PT Geria Wijaya Prestige (GWP), menegaskan tidak ada jejak sedikitpun dalam Akta Jual Beli Saham No. 10, tertanggal 14 November 2011, yang memperlihatkan bahwa dirinya terlibat memberikan keterangan palsu dalam akta tersebut seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. “Dalam akta tersebut tidak terdapat keterangan apa-apa dan tidak pula terdapat tanda tangan terdakwa. Lalu perbuatan memasukkan keterangan palsu apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam akta tersebut?” ungkap Petrus Bala Pattyona dan Berman Sitompul selaku kuasa hukum Harijanto Karjadi, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/12). Baca Juga: Hakim tolak semua eksepsi pemilik Hotel Kuta Paradiso yang dilaporkan Tomy Winata