Bos IKNB OJK Mengimbau Pinjol Ilegal Ajukan Izin, Tanda Moratorium Dicabut?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah aturan terbaru terkait fintech lending resmi keluar, pencabutan moratorium fintech lending pun tampaknya bakal segera dilakukan. Itu berarti jumlah pemain di industri pun bakal bertambah dari saat ini yang jumlahnya 102 platform.

Sebagai informasi,  moratorium sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Waktu itu, aturan tersebut diterapkan dengan tujuan mengatur ulang industri ini yang berkembang begitu pesat dengan jumlah pemain yang banyak.

Tanda moratorium akan segera dicabut pun tampak dari pernyataan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono yang mengajak pinjol ilegal untuk mengajukan izin fintech P2P lending.


Baca Juga: OJK Akhirnya Terbitkan Aturan Anyar untuk Fintech Lending, Ini Isinya

“Terkait dengan yang ilegal akan kami tangani bahwa mereka itu akan kita lakukan upaya untuk mereka apply menjadi P2P lending yang legal,” ujar Ogi dalam konferensi pers, Rabu (20/7).

Ogi pun menjelaskan saat ini untuk mengajukan perijinan sebagai pemain fintech lending hanya melalui satu tahap. Sebelum aturan baru, proses menjadi fintech lending legal ada dua, yaitu pendaftaran dan juga perizinan.

Adapun dalam aturan terbarunya, ada syarat permodalan yang berubah menjadi Rp 25 miliar saat pengajuan izin. Dalam aturan sebelumnya, untuk mendapatkan status berizin hanya perlu modal senilai Rp 2,5 miliar. 

Baca Juga: 102 Pinjol Resmi Terbaru OJK, Jangan Coba-coba Pilih Pinjol Ilegal, Berbahaya!

Sebelumnya, Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan tidak menjawab pasti kapan moratorium tersebut dicabut. Namun, ia mengisyaratkan bahwa hal tersebut segera dilakukan.

Meskipun ada kemungkinan moratorium segera dicabut, Bambang belum melihat ada tanda-tanda calon-calon fintech lending baru bersiap untuk mengajukan izin kepada OJK.

“Kemungkinan mereka lagi mempelajari syarat dan ketentuan dalam POJK baru,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati