KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah aturan terbaru terkait fintech lending resmi keluar, pencabutan moratorium fintech lending pun tampaknya bakal segera dilakukan. Itu berarti jumlah pemain di industri pun bakal bertambah dari saat ini yang jumlahnya 102 platform. Sebagai informasi, moratorium sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Waktu itu, aturan tersebut diterapkan dengan tujuan mengatur ulang industri ini yang berkembang begitu pesat dengan jumlah pemain yang banyak. Tanda moratorium akan segera dicabut pun tampak dari pernyataan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono yang mengajak pinjol ilegal untuk mengajukan izin fintech P2P lending.
Bos IKNB OJK Mengimbau Pinjol Ilegal Ajukan Izin, Tanda Moratorium Dicabut?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah aturan terbaru terkait fintech lending resmi keluar, pencabutan moratorium fintech lending pun tampaknya bakal segera dilakukan. Itu berarti jumlah pemain di industri pun bakal bertambah dari saat ini yang jumlahnya 102 platform. Sebagai informasi, moratorium sudah berlaku sejak Februari 2020, dimana tidak ada lagi penambahan jumlah pemain fintech lending lagi. Waktu itu, aturan tersebut diterapkan dengan tujuan mengatur ulang industri ini yang berkembang begitu pesat dengan jumlah pemain yang banyak. Tanda moratorium akan segera dicabut pun tampak dari pernyataan Kepala Eksekutif OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono yang mengajak pinjol ilegal untuk mengajukan izin fintech P2P lending.