Bos Jababeka Buka Suara Terkait Insentif Investasi di IKN



KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Direktur Utama PT Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi (SD) Darmono berikan tanggapannya terkait insentif investasi IKN yang ditawarkan Pemerintah pada investor. 

Pendiri sekaligus Direktur Utama PT Jababeka Tbk (KIJA) Setyono Djuandi (SD) Darmono mengatakan insentif yang diberikan pemerintah kepada investor untuk ikut membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) cukup menarik, namun belum tentu dibutuhkan oleh para investor. 

"Terkait insentif-insentif di IKN menurut saya menarik tapi kalau saya boleh usul, ya tolong diajak runding, yang mau masuk itu apakah nanti yang ditawarkan itu sesuai dengan kebutuhan mereka? Belum tentu," ungkap Darmono saat ditemui Kontan di acara Media Gathering, di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (17/07).


Darmono menambahkan, misalnya pemerintah memutuskan memberi hak guna usaha (HGU) lahan dan hak guna bangunan (HGB) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga mencapai lebih dari 100 tahun, namun itu kembali lagi dengan kebutuhan masing-masing investor. 

Baca Juga: Trik Pemerintah Menarik Minat Investor di IKN Nusantara

"Misalnya saya dikasih HGB 150 tahun. Saya gak perlu HBG 150 tahun yang seharusnya perlu mungkin tanahnya gratis,  gak perlu bayar sewa 30 tahun pertama misalnya. Nanti ditinjau lagi, itu kan yang lebih memungkinkan, kira-kira itu. Jadi saya selalu mengusulkan kepada pemerintah, ditanya dulu lah investornya," jelasnya. 

Untuk diketahui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara telah disetujui Presiden Jokowi menjadi UU. 

Beleid untuk membenahi ketentuan yang mengatur tentang hak atas tanah (HAT) di wilayah IKN.

Aturan dalam Pasal 16A ayat (1) memberikan hak guna usaha (HGU) paling lama 95 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat diberikan lagi untuk 1 siklus dengan jangka waktu yang sama sehingga totalnya untuk 2 kali siklus jangka waktu HGU mencapai 190 tahun. 

Dan bentuk HAT yang diperjanjikan itu hak guna bangunan (HGB), jangka waktu yang diberikan paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan bisa melakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun. Sehingga total HGB mencapai 160 tahun. 

Kemudian, saat ditanya apakah Jababeka akan ikut ambil bagian dalam pembangunan IKN, Darmono mengatakan pihaknya hanya akan membangun jika diminta. 

"Kami  tidak pernah merencanakan akan membangun kota baru kecuali diminta. Di Cikarang, kita diminta Pemda Jawa Barat, itu tolong tanah yang gak keurus tolong dibuat kawasan Industri, itu tahun 1988. Terus di  Tanjung Lesung juga diminta, Kendal juga diminta Gubernur Jawa Tengah, di Morotai juga untuk membantu rakyat Indonesia Timur," jelasnya.

Ia menambahkan, selama belum ada arahan dari pemerintah terkait, pihaknya belum ada rencana ambil bagian di IKN. 

"Jadi kita selalu disuruh, nah IKN kita diem aja karena belum disuruh kok. Kalau kita disuruh kan enak rundingnya, karena gak pernah disuruh kita tunggu aja dulu," tutupnya. 

Baca Juga: Jokowi Sebut Pengaturan Hak Tanah di IKN untuk Menarik Minat Investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati