JAKARTA. Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap terkait kediatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Simon telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. "Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly, saat pembacaan dakwaan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).
Bos Kernel Oil didakwa suap tender di SKK Migas
JAKARTA. Petinggi PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya didakwa melakukan tindak pidana korupsi suap terkait kediatan di Satuan Kerja Khusus Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) tahun 2012-2013. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan, Simon telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang 200.000 dollar Singapura dan US$ 900.000 kepada penyelenggara negara yaitu Kepala Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini. Uang itu diberikan melalui pelatih golf Rudi bernama Deviardi alias Ardi. "Pemberian uang tersebut agar Rudi Rubiandini menggunakan jabatannya untuk melakukan perbuatan terkait pelaksanaan lelang terbatas Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara di SKK Migas," kata Jaksa Surya Nelly, saat pembacaan dakwaan Simon di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11).