JAKARTA. Pimpinan Koperasi Pandawa Group, Salman Nuryanto blak-blakan mengenai awal mula menawarkan peluang investasi kepada investor.Saat masih berjualan bubur, ucap Salman, dirinya kerap dititipkan uang. Uang itu, untuk investasi membentuk koperasi kecil.Kemudian, uangnya dipinjamkan kepada pedagang kecil. Lambat laun, uang investasi itu ternyata berkembang.
Kemudian, Salman menawarkan terhadap warga yang berniat berinvestasi.Mulanya itu, dimulai dalam skala kecil dari ngobrol-ngobrol di komunitas tertentu. "Ngobrol-ngobrol terus ada yang percaya, dan yang enggak. Yang percaya langsung pada ikut (investasi) saja," ujar Salman di Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2017). Awalnya, uang investasi yang dikelolanya itu, masih berputar dengan baik. Tapi, uang investasi yang dipinjamkan kembali ke pedagang kecil ternyata macet. Banyak pedagang yang sulit ditagih, hingga kemudian uangnya tak berputar untuk dikembalikan ke para investor. "Pertama awalnya bener. Tapi ke sini enggak bener malah digunakan untuk bayarin anggota (peminjam)," ujar Salman. Investor ditawarkan bunga 10% setiap bulan, jauh lebih tinggi dari bunga deposito yang ditawarkan bank. Misal, yang diinvestasikan Rp 100 juta, maka setiap bulan sang investor meraup Rp 10 juta. Uang investor digunakan Nuryanto untuk dipinjamkan ke pengusaha kecil mikro menengah. Peminjam dikenakan bunga 20%. Nasi sudah menjadi bubur. Kini, Salman harus menjalani proses hukum bersama 21 tersangka lainnya. Salman diduga telah melakukan penipuan besar dan merugikan 5.469 orang dengan total kerugian Rp 1,52 triliun. Kaya mendadak
Polisi telah menyita aset-aset milik para tersangka, yakni 28 unit kendaraan roda empat, 20 unit kendaraan roda dua, 12 sertifikat hak milik, 10 bidang tanah, 6 rumah atau bangunan, logam mulia, polis asuransi AXA mandiri atas nama Salman, sejumlah dokumen, atm, dan buku tabungan. Sebanyak 28 mobil milik tersangka terparkir, berjejer di depan Gedung Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Mobil-mobil itu terbilang mewah, misal Toyota Alphard, BMW, Mazda dan mercedes benz. Selain mobil mewah, juga terparkir motor-motor mewah. Di antaranya Harley Davidson dan Kawasaki Ninja. Para tersangka dijerat Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 46 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dan Pasal, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto