KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya tuntutan hukum kepada bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) Mandiri Group, Salman Nuryanto diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku investasi bodong. Kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjebak dan tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis. Salman rencananya akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/12) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selain Nuryanto, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada anak buahnya, yakni 26 leader KSP Pandawa. Kasus ini mendapat perhatian besar karena telah merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kasus investasi bodong telah menimbulkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp 105,81 triliun sejak 2007-2017. Dari jumlah itu sebagian besar dana nasabah lenyap.
Bos Koperasi Pandawa Divonis Hari ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingginya tuntutan hukum kepada bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa (KSP) Mandiri Group, Salman Nuryanto diharapkan bisa membuat efek jera bagi para pelaku investasi bodong. Kasus ini juga bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak terjebak dan tergiur tawaran investasi dengan imbal hasil fantastis. Salman rencananya akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin (11/12) di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Selain Nuryanto, hakim juga akan menjatuhkan vonis kepada anak buahnya, yakni 26 leader KSP Pandawa. Kasus ini mendapat perhatian besar karena telah merugikan 28.489 nasabah dengan total tagihan mencapai Rp 4 triliun. Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, kasus investasi bodong telah menimbulkan kerugian dana nasabah hingga mencapai Rp 105,81 triliun sejak 2007-2017. Dari jumlah itu sebagian besar dana nasabah lenyap.