JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, status tersangka Salman diputuskan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka," kata Argo di Jakarta, Jumat (10/2/2017). Polisi juga telah berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencegah Salman melarikan diri ke luar negeri. Salman sudah tidak ditemukan di rumahnya di Depok dan belum menjalani pemeriksaan hingga saat ini. "Dia sudah kami cekal dan sedang kami cari ke mana," ujar Argo.
Bos Koperasi Pandawa jadi tersangka pencucian uang
JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Pandawa Group, Salman Nuryanto, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menyebutkan, status tersangka Salman diputuskan usai penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara. "Tadi siang gelar perkara penetapan tersangka," kata Argo di Jakarta, Jumat (10/2/2017). Polisi juga telah berkoordinasi dengan Keimigrasian untuk mencegah Salman melarikan diri ke luar negeri. Salman sudah tidak ditemukan di rumahnya di Depok dan belum menjalani pemeriksaan hingga saat ini. "Dia sudah kami cekal dan sedang kami cari ke mana," ujar Argo.