Bos Kresna Life Gugat ke PTUN Soal Cabut Izin Usaha, Begini Respons OJK



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Michael Steven selaku Pemegang Saham Kresna Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menilai pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku. 

Dia menyebut Krensa Life juga telah melakukan proses sesuai dengan pencabutan izin usaha, yang mana Kresna Life telah melakukan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Ogi mengatakan tim likuidasi dalam menjalankan tugasnya juga diawasi oleh OJK.


Baca Juga: Pemegang Polis Kresna Life Gugat OJK ke PTUN Soal Cabut Izin Usaha, Ini Alasannya

"Terkait gugatan ke PTUN atas pencabutan tersebut, OJK tentunya mengikuti proses hukum yang berjalan," ucapnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (9/10).

Sebagai informasi, terdapat gugatan atas nama Michael Steven dan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) terhadap OJK yang terdaftar di SIPP PTUN Jakarta. Adapun nomor perkara gugatan tersebut 475/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Kamis (21/9). 

Selain itu, tercantum juga Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya sebagai pihak tergugat.

Baca Juga: OJK Mengaku Akan Terus Kawal Kasus Grup Kresna

Tak hanya Michael Steven, terdapat juga sejumlah nama para pemegang polis Kresna Life sebagai penggugat dengan nomor perkara 476/G/2023/PTUN.JKT dan tercatat didaftarkan pada Kamis (21/9). Adapun dalam nomor perkara itu pihak tergugat hanya Dewan Komisioner OJK. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli