KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Michael Steven selaku Pemegang Saham Kresna Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menilai pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut Krensa Life juga telah melakukan proses sesuai dengan pencabutan izin usaha, yang mana Kresna Life telah melakukan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Ogi mengatakan tim likuidasi dalam menjalankan tugasnya juga diawasi oleh OJK.
Bos Kresna Life Gugat ke PTUN Soal Cabut Izin Usaha, Begini Respons OJK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan Michael Steven selaku Pemegang Saham Kresna Life ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait cabut izin usaha. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menilai pencabutan izin usaha Kresna Life telah dilakukan dengan tahapan perundang-undangan yang berlaku. Dia menyebut Krensa Life juga telah melakukan proses sesuai dengan pencabutan izin usaha, yang mana Kresna Life telah melakukan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi. Ogi mengatakan tim likuidasi dalam menjalankan tugasnya juga diawasi oleh OJK.