Bos KSP Indosurya Ditahan, Bagaimana dengan Aset-Asetnya?



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (13/6). Pada hari yang sama secara terpisah, kolega Henry, June Indria, juga telah mendekam di balik sel rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Kemarin sudah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). Henry Surya 18 tahun, sedangkan June Indria 14 tahun," ucap anggota tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paris Manalu kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (14/6).

Adapun MA telah menjatuhkan vonis pada Rabu (17/5), yakni Henri Surya dipidana penjara 18 tahun dan denda Rp 15 miliar subsidier 8 bulan, sedangkan June Indria dipidana penjara 14 tahun dan denda Rp 12 miliar subsidier 6 bulan.


Masuknya Henry ke jeruji besi tentu kini menjadi alarm bagi jaksa untuk berfokus terhadap penyitaan aset-aset bos Indosurya tersebut. MA juga sebelumnya telah memutuskan aset yang telah disita sebanyak Rp 2,3 triliun.

Baca Juga: Satgas BLBI Memenangkan Perkara Pemblokiran Saham Milik Kaharuddin Ongko

Terkait hal itu, Paris menerangkan pihaknya tengah menunggu salinan dokumen putusan lengkap dari MA terkait kasus Henry Surya.

"Kalau putusan sudah lengkap, itu akan dikerjakan juga mengeksekusi sitaan aset-aset. Jadi. kami baru menerima surat putusan saja kalau salinan lengkapnya belum," katanya.

Menurut Paris, pihaknya memang harus membaca sepenuhnya berkas putusan lengkap sehingga kekeliruan bisa dihindari terkait aset-aset yang telah disita. Dia hanya membeberkan sejauh ini pihaknya telah menyita berbagai macam aset, seperti bangunan hingga kendaraan.

"Lebih dari puluhan, termasuk aset tanah. Mungkin ratusan juga karena aset dia memang banyak," ujarnya.

Sementara itu, Kasie Pidum Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan memang cukup banyak aset Henry Surya yang telah disita oleh pihaknya. Dia menyebut aset-aset itu mulai dari aset tak bergerak hingga bergerak dan ada berupa uang juga.

"Banyak itu jumlahnya barang bukti," ungkap Sunarto kepada KONTAN.CO.ID, Rabu (14/6).

Sunarto mengatakan perkara sudah inkracht, selanjutnya hanya tinggal mengeksekusi baik badan dan barang bukti. Dia menyebut eksekusi badan telah dilaksanakan pada Selasa (13/6), yang mana Henry Surya dan June telah ditahan di rutan.

Sunarto menerangkan sekarang hanya tinggal penyelesaian terhadap barang bukti yang telah disita. Dia mengatakan pihaknya akan menunggu salinan putusan MA yang lengkap terlebih dahulu sebelum melakukan langkah selanjutnya.

Apabila salinan telah didapatkan dan dibaca, langkah yang selanjutnya dilakukan, yakni mengoordinasikan kepada para korban terkait eksekusi aset.

"Sebab, korbannya banyak tersebar di berbagai wilayah. Artinya, kami harus koordinasi dengan beberapa pihak baik dengan paguyuban yang mewakili korban, kejaksaan agung, PPA, hingga LPSK juga. Semua harus dengan data yang valid," katanya.

Sunarto mengatakan pada intinya putusan tersebut kembali kepada korban, pihaknya hanya akan melakukan penyelesaiannya. Namun, pihaknya akan melihat dan screening terlebih dahulu korban-korban mana yang terlibat dalam perkara Indosurya. Dia menyebut jangan sampai salah mengembalikan. Oleh karena itu, perlunya koordinasi dengan berbagai pihak.

Dia mengatakan pihaknya sempat meminta salinan putusan tersebut, tetapi dari MA belum turun. Adapun dalam salinan tersebut juga berisi aset-aset yang menjadi barang bukti. 

Baca Juga: Diminta Audit Utang Rafaksi Minyak Goreng, Ini Respons BPKP

"Kami baru dapat petikan putusan saja, yang lengkap itu ada di salinan," ujarnya.

Sunarto mengungkapkan tak mengetahui secara pasti total nilai aset yang sudah disita karena harus melibatkan juga ahli dan mempertimbangkan juga harga pasar.

Dia kembali menegaskan intinya seusai mendapatkan salinan putusan, pihaknya akan mengoordinasikan kepada para korban juga untuk menyelesaikan eksekusi aset.

Di sisi lain, salah satu korban KSP Indosurya, Christian mengatakan dirinya sejauh ini juga akan menunggu salinan putusan pengadilan dan eksekusi untuk pembagian aset. Dia pun beranggapan bahwa sebenarnya aset yang disita sejauh ini masih kurang untuk mengembalikan ganti rugi para korban. Oleh karena itu, dia berharap masih adanya aset di luar yang bisa disita.

"Ya, sangat jauh, tentu korban berharap bisa lebih dari itu. Berharap bisa ada tambahan aset yang dibagi-bagikan," kata Christian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi