KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis lepas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya). Hal ini disampaikan Mahfud MD pada saat rapat koordinasi tentang vonis dalam kasus KSP Indosurya di kantor Kemenko Polhukam hari ini, Jumat (27/1), yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Jampidum Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan pihak KSP Indosurya. Mahfud MD mengatakan, kasus KSP Indosurya merupakan kasus yang sudah lama dibahas dan sudah jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Bos KSP Indosurya Divonis Bebas, Mahfud MD Janji Pemerintah Akan Ajukan Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordiantor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menerangkan, pemerintah akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap vonis lepas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya). Hal ini disampaikan Mahfud MD pada saat rapat koordinasi tentang vonis dalam kasus KSP Indosurya di kantor Kemenko Polhukam hari ini, Jumat (27/1), yang dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UKM, Jampidum Kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri, dan pihak KSP Indosurya. Mahfud MD mengatakan, kasus KSP Indosurya merupakan kasus yang sudah lama dibahas dan sudah jelas merupakan perbuatan hukum yang sempurna sebagai pelanggaran pidana, baik dari Kejaksaan Agung, Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).