KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdakwa KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus yang merugikan lebih dari 23 ribu korban ini pun menuai tanggapan dari Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Teten mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia. “Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).
Bos KSP Indosurya Divonis Lepas, Ini Kata MenKopUKM Teten Masduki
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya (KSP Indosurya) tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, terdakwa KSP Indosurya yakni Henry Surya dan June Indria divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Kasus yang merugikan lebih dari 23 ribu korban ini pun menuai tanggapan dari Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki. Teten mengatakan, kasus KSP Indosurya yang merugikan banyak masyarakat menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam di Indonesia. “Kasus KSP Indosurya menjadi preseden buruk bagi koperasi simpan pinjam. Putusan pengadilan telah mengabaikan rasa keadilan bagi ribuan anggota KSP Indosurya yang dirugikan. Kalau seperti ini orang akan semakin kapok menjadi anggota koperasi simpan pinjam,” kata MenKopUKM Teten Masduki dalam keterangan resmi, Rabu (25/1).