KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas atau bebas murni Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan akan melakukan prosedur hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini. Bukan hanya korban saja, Syahnan selaku tim JPU pun kecewa terhadap putusan lepas terhadap Henry Surya. "Kami akan melakukan prosedur hukum berupa kasasi," kata Syahnan di PN Jakarta Barat, Selasa (4/1).
Bos KSP Indosurya Henry Surya Divonis Bebas, JPU Akan Ajukan Kasasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan permohonan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis lepas atau bebas murni Henry Surya dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (KSP Indosurya). Koordinator Tim JPU Syahnan Tanjung mengatakan akan melakukan prosedur hukum berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan ini. Bukan hanya korban saja, Syahnan selaku tim JPU pun kecewa terhadap putusan lepas terhadap Henry Surya. "Kami akan melakukan prosedur hukum berupa kasasi," kata Syahnan di PN Jakarta Barat, Selasa (4/1).